PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN STATUS DESAA MENJADI KELURAHAN
(1) Desa – desa yang berada di wilayah Kota Malang setelah penetapan dan pemberlakukuan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 berubah status menjadi Kelurahan; (2) Tujuan perubahan status desa menjadi elurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan; (3) Perubahan status sebagaimana dimakud dalam ayat (1) tidak mengurangi dan menambah nama, luas dan batas wilayah.
