Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kota Malang; b. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkta Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri dari PRESIDEN beserta menteri; c. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kota Malang; d. Kepala Daerah adalah Walikota Malang; e. Kota dalah Kota Malang; f. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Malang; g. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara Pemeritahan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; i. Daerah Otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempnyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prokarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan epublik Indonnesia; j. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kota Malang; k. Kelurahan adalah Wilayah kerja luraj sebagai perangkat daerah kota dibawah kecamatan; l. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan mmasyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; m. Pemerintahan Kelurahan adalah Kepala Kelurahan dan perangkat Kelurahan; n. Pemerintah Desa adalah Kepala desa dan perangkat desa; o. Lembaga Musyawarah Desa yang selanjutnya disebut LMD adalah Lembaga Permusyawaratan/ Permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas kepala dusun, pimpinan lembaga kemasyarakatan dan pemuka-pemuka masyarakat di desa yang bersangkutan.
