Pasal 89
BAB 3 — RETRIBUSI
(1) Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang.
(2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk kepentingan perpajakan.
(3) Struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(5) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Perizinan Tertentu.
(6) Peninjauan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) khusus pelayanan PBG hanya terhadap besaran harga atau indeks dalam tabel harga satuan Bangunan Gedung negara atau standar harga satuan tertinggi, indeks lokalitas, dan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung.
(7) Peninjauan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) khusus pelayanan pengunaaan tenaga kerja asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(8) Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
