Pasal 90
BAB 3 — RETRIBUSI
(1) Besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu untuk penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, ditetapkan untuk setiap orang per jabatan perbulan yang sesuai dengan jangka waktu pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.
(2) Dalam hal pemberi kerja tenaga kerja asing yang mempekerjakan tenaga kerja asing kurang dari 1 (satu) bulan, dikenakan Retribusi Perizinan Tertentu berupa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan untuk setiap orang per jabatan per bulan.
(3) Besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu untuk penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peeraturan Daerah ini.
(4) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan di muka dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.
