PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 88
BAB 3 — RETRIBUSI
(1) Besaran Retribusi Perizinan Tertentu yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dengan tarif Retribusi.
(2) Khusus untuk Retribusi Perizinan Tertentu atas pelayanan PBG, besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan pelayanan PBG dengan harga satuan Retribusi PBG.
(3) Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. standar harga satuan tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau b. harga satuan prasarana Bangunan gedung untuk prasarana Bangunan Gedung
