Pasal 104
BAB 9 — SINERGITAS PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI
(1) Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan sinergitas pengelolaan Pajak dan Retribusi.
(2) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa koordinasi, jejaring kerja, kemitraan dan kerjasama Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, masyarakat, dunia usaha, dunia pendidikan dan pihak lainnya.
(3) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi; b. penanganan piutang Pajak dan Retribusi; c. melakukan kajian dan penelitian dalam rangka pendataan potensi Pajak dan Retribusi; d. optimalisasi pelaksanaan Opsen Pajak; e. pengembangan data potensi Pajak dan Retribusi; f. penentuan target pendapatan berbasis data potensi; g. mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi; h. pemberian sanksi administrasi dalam menjamin efektifitas pemungutan Pajak dan Retribusi; i. pelaksanaan kerja sama teknis; j. pertukaran data dan informasi; dan k. hal lainnya dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak dan Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan koordinasi, jejaring kerja, kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
