PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 103
BAB 8 — SISTEM ELEKTRONIK PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Transaksi pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilaksanakan secara elektronik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi pembayaran dan penyetoran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
