PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 105
BAB 9 — SINERGITAS PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi melaksanakan sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak dan Opsen Pajak atas: a. PKB dan Opsen PKB; b. BBNKB dan Opsen BBNKB; dan c. Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
