PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 99
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Wali Kota dapat mengenakan beban pengelolaan (capital charge) terhadap Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban pengelolaan (capital charge) terhadap Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
