PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 100
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai:
a. Struktur pejabat pengelola barang milik daerah;
b. Format perencanaan kebutuhan barang milik daerah;
c. Format penggunaan barang milik daerah;
d. Format laporan hasil penelitian pemeliharaan barang milik daerah;
e. Format penghapusan barang milik daerah;dan
f. Format surat persetujuan;
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
