Pasal 101
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari dan/atau penetapan dari pejabat yang berwenang, dinyatakan tetap berlaku.
b. seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat penetapan dari pejabat yang berwenang, proses penetapannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
