PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 102
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum Daerah dan/atau peraturan pelaksanaan belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Perjanjian kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
