PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 98
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang menghasilkan penerimaan Daerah dapat diberikan insentif.
(2) Pejabat atau pegawai yang ditunjuk mengelola Barang Milik Daerah dalam melaksanakan tugas rutinnya dapat diberikan tunjangan yang bentuknya disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
(3) Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
