PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 48
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Wali Kota dapat MENETAPKAN kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka Pengamanan Barang Milik Daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
