PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 49
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna
Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan Barang Milik Daerah yang berada dibawah penguasaannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.
(3) Biaya pemeliharaan Barang Milik Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Dalam hal Barang Milik Daerah dilakukan pemanfaatan dengan pihak lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra kerjasama pemanfaatan, mitra Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, atau mitra kerjasama penyediaan infrastruktur.
