PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 47
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dokumen kepemilkan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
