PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 46
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Kota.
(2) Barang Milik Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah Kota.
(3) Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah Kota.
