PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PUG meliputi: a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan; c. fungsi dan Wewenang Pemerintah Daerah; d. tanggung jawab Pemerintah Daerah; e. perencanaan dan pelaksanaan; f. koordinasi, evaluasi dan pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; h. peran serta masyarakat; i. anggaran pembiayaan; dan j. sanksi Admnistrasi.
