PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 6
BAB 4 — FUNGSI DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
(1) Fungsi PUG yaitu terselenggaranya: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan;
d. pemantauan; dan e. evaluasi. (2) Pelaksanaan fungsi PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. akses; b. partisipasi; c. kontrol; dan d. manfaat bagi masyarakat. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan: a. jenis kelamin; b. usia; c. perbedaan kemampuan; d. wilayah; dan e. status sosial.
