PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan pelaksanaan PUG adalah untuk mengatasi kesenjangan Gender di seluruh bidang pembangunan.
