PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat dalam melaksanakan PUG.
