PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 9
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pembangunan dan pengembangan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didasarkan atas prinsip: a. mewadahi kepentingan/ kebutuhan masyarakat setempat; b. memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat desa; c. mengembangkan kekayaan dan aset desa; dan d. menciptakan rancang bangun pasar desa disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat setempat.
