PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 8
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari : a. swadaya dan partisipasi masyarakat; b. anggaran pendapatan dan belanja desa; c. pinjaman desa; d. bantuan pemerintah, provinsi, kabupaten; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
