PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN
(1) Pemerintahan Desa menentukan lokasi untuk mendirikan, memindahkan, memperluas, dan merenovasi pasar desa. (2) Dalam menentukan lokasi mendirikan, memindahkan, memperluas, dan merenovasi pasar desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberadaan pasar desa serta memperhatikan ketentuan yang beralaku.
(3) Pendirian Pasar Desa sebagai tempat pelayanan masyarakat desa dalam melakukan jual beli barang dan atau jasa, harus didukung dengan keberadaan fasilitas utama sebagai pasar tradisional, fasilitas umum dan fasilitas sosial maupun fasilitas penunjang lainnya. (4) Pengembangan kawasan pasar desa mengacu ketentuan yang berlaku dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
