Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN
Pembentukan Pasar Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 bertujuan untuk : a. menciptakan, memperluas, dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan; b. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa; c. memasarkan hasil produksi perdesaan ; d. memanfaatkan sumber daya milik pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat desa; e. memenuhi kebutuhan sekaligus mendudukan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di Pasar Desa dalam mengelola dan memanfaatkan pasar untuk kemajuan desa; f. mempertahankan, menjaga, dan melestarikan pasar desa sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai lembaga ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; dan g. mendukung pendapatan asli desa (PADes). h. melakukan interaksi social dan pengembangan ekonomi masyarakat; dan i. memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil.
