PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN
(1) Pembentukan Pasar Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa. (2) Pembentukan Pasar Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antar Kepala Desa.
