PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN
(1) Pasar Desa dapat dibentuk di setiap desa. (2) Pasar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. pasar Desa;
b. pasar Antar Desa. (3) Pasar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berlangsung setiap hari atau mengikuti hari pasaran. (4) Pasar Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlangsung sesuai kesepakatan antar Desa.
