PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN KEDUDUKAN
(1) Pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa. (2) Kedudukan pasar desa sebagai sebagai salah satu unit kelembagaan BUMDes.
