PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN KEDUDUKAN
Penyelenggaraan dan pengelolaan pasar desa dilaksanakan berdasarkan azas manfaat, adil dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan.
