PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 10
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pembangunan dan pengembangan pasar desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa. (2) Pembangunan Pasar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pemerintahan Desa dan berbagai pihak terkait dengan mengedepankan semangat musyawarah, kebersamaan dan gotong royong.
