Pasal 11
BAB 5 — PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN
(1) Pengelolaan Pasar Desa adalah Pemerintah Desa yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes )
(2) Pasar Desa merupakan salah satu unit kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimana pengelolaannya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari manajemen BUMDes, sebagaimana ketentuan yang berlaku. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. merencanakan pengelolaan pasar desa ; b. mengelola, memelihara dan melindungi aset yang dimiliki; c. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian pedagang; d. memungut sewa lahan, toko, kios, gudang dan fasilitas lain sesuai dengan Peraturan Desa; e. memungut retribusi pelayanan pasar desa sesuai dengan peraturan desa; f. melaporkan kegiatan pengelolaan setiap 1 ( satu ) bulan kepada Kepala Desa selaku komisaris BUMDes.
