PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN
(1) Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas: a. kepala pasar; b. kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan c. kepala urusan administrasi dan keuangan. (2) Susunan organisasi pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa. (3) Susunan Organisasi Pengelola Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Susunan Organisasi Kelembagaan BUMDes.
