PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 13
BAB 5 — PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN
(1) Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) dapat menunjuk pengelola Pasar Desa berdasarkan atas pertimbangan Komisaris BUMDes dan mendapat persetujuan Pemerintah Desa untuk mengelola pasar desa ; (2) Tata cara dan mekanisme pengangkatan pengelola pasar desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
