Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN
(1) Perlindungan pasar desa merupakan upaya terpadu guna memberdayakan pasar desa sebagai ruang kegiatan ekonomi dalam mencapai kesejahteraan masyarakat desa ; (2) Perlindungan pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : a. peningkatan kualitas bangunan, penataan atau pengelompokan pedagang. b. memberikan kesempatan yang sama pada pedagang untuk memanfaatkan pasar desa, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian pedagang.
c. meningkatkan kapasitas sumberdaya pelaku pasar desa d. memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang e. memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran. (3) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar desa beserta pelaku-pelaku ekonomi sektor informal agar tidak mengganggu keberlangsungan dan ketertiban pasar desa. (4) Bupati memperhatikan kelangsungan pasar desa dalam memberikan ijin usaha pasar modern.
