PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 15
BAB 6 — KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
(1) Pendapatan pasar desa bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain. (2) Besarnya retribusi pelayanan, jenis dan tata cara pemungutan tarif retribusi pelayanan pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kedua Peraturan Administrasi
