PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 16
BAB 6 — KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
(1) Penerimaan dan pengeluaran hasil retribusi pasar desa diadministrasikan dalam Buku Keuangan Pengelolaan Pasar Desa. (2) Penerimaan dan pengeluaran operasional pasar desa menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Manajemen keuangan BUMDes. (3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya operasional pasar desa disetorkan ke kas desa melalui BUMDes (4) Tatacara dan meksnisme penerimaan dan pengeluaran pasar desa sebagaimana ayat (1) dan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
