PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 17
BAB 7 — KERJASAMA
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk peningkatkan kualitas dan pengembangan pasar desa
(3) Ketentuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam Peraturan Desa.
