PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 18
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan berupa : a. memberikan Pedoman Pengelolaan Pasar Desa; b. melakukan langkah-langkah operasional upaya pengembangan pasar desa; c. melakukan pelatihan bagi pengelola dan pelaku pasar desa; d. memfasilitasi kerja sama Pasar Desa Antar Kecamatan maupun dengan pihak ketiga. (2) Camat melakukan pembinaan berupa: a. melakukan fasilitasi pembentukan pasar antar desa; b. mendorong terselenggaranya pengelolaan pasar desa. c. memfasilitasi kerja sama pasar antar desa.
