PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 21
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pasar Desa beserta perubahan-perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
