Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pasar desa yang dikelola oleh masyarakat, badan usaha swasta atau pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya sejak diundangkankannya Peraturan Daerah ini. (2) Pasar desa yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa atau dikelola oleh pihak lain dan pengelolaaannya belum terpisah dari manajemen Pemerintahan Desa, diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya sejak diundangkankannya Peraturan Daerah ini. (3) Pasar desa yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten wajib diserahkan kepada Pemerintah Desa. (4) Tata Cara penyerahan Pasar Desa yang dibangun dari dana Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
