PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 25 Oktober 2012
BUPATI BLITAR,
ttd
HERRY NOEGROHO Diundangkan di Blitar Pada tanggal 21 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
ttd
PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2012 NOMOR 2/C
