PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 6
BAB 3 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
(1) Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan Parkir kendaraan bermotor di Tempat Parkir.
(2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Tempat Parkir.
