Pasal 5
BAB 3 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
(1) Objek Pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penyelenggaraan tempat parkir pada : a. gedung parkir; b. pelataran dan bangunan umum parkir; c. garasi; d. tempat penitipan kendaraan bermotor.
(3) Tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. penyelenggaraan Tempat Parkir oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan Tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; c. penyelenggaraan Tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; d. tempat penitipan sepeda motor dengan rata-rata jumlah penitipan paling banyak 10 (sepuluh) unit setiap hari kerja.
