PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 7
BAB 4 — DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Dasar pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara Tempat Parkir.
(2) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
