PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 18
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2) Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(3) Apabila pembayaran Pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Pajak harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(4) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
