PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 19
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Bupati dapat menerbitkan STPD jika: a. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/ atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
(2) Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
