PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 17
BAB 9 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak, wajib membayar Pajak yang terutang dengan cara membayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/ atau SKPDKBT.
