PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 7
Program dan kegiatan yang bersifat mendesak dan / atau dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dengan persetujuan Pimpinan DPRD.
xviii
