Pasal 6
(1) Dalam keadaan darurat Pemerintah Kota Malang dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. (2) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan belanja tidak terduga. (3) Kriteria belanja untuk keperluan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : a. bencana alam; b. bencana sosial seperti wabah penyakit menular/pandemi; c. penanganan kerusuhan diluar kemampuan kendali Pemerintah Daerah yang dapat mengancam stabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
xvii (4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk membiayai kriteria belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan dengan cara : a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; b. memanfaatkan uang kas yang tersedia;
