Pasal 5
(1) Dalam keadaan mendesak Pemerintah Kota Malang dapat mengeluarkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. (2) Apabila program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terjadi setelah Perubahan APBD ditetapkan, maka Pemerintah Kota Malang menyampaikannya dalam laporan realisasi anggaran atau LRA. (3) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. program dan kegiatan DAK dan/atau spesifik grant lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah dalam APBN, dan/atau bantuan Keuangan dari Provinsi yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan; c. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
